Mengenal 3 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia



Pembangunan yang terjadi di negeri ini bisa lancar dan terlaksana berkat bantuan pajak. Pajak yang kita bayarkan selama ini dipergunakan pemerintah untuk menyelenggarakan berbagai pembangunan dan kepentingan lainnya. Ironisnya, masih banyak orang yang belum tahu apa itu jenis pajak dan siapa itu jasa pemeriksaan pajak.

Padahal mengetahui dua hal tersebut sangatlah penting. Setidaknya melalui informasi paling dasar, Anda bisa menjadi WP yang taat juga bertanggung jawab di masa mendatang. Bersedia membayar pajak sesuai jumlah tagihan yang masuk ke akun pajak Anda.

3 Jenis Pajak di Indonesia

Pada dasarnya, negara kita memiliki banyak sekali jenis pajak yang bila dibicarakan tidak akan habis dalam satu hari. Sebut saja pajak reklame yang mengatur pungutan pajak dari pemasangan reklame. Selain itu, ada juga pajak kendaraan bermotor yang diberikan khusus bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Pembahasan kali ini, bukan mengenai pajak kendaraan bermotor atau pajak reklame namun tiga jenis pajak terpopuler yang pastinya sangat akrab di telinga Anda. 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Saat mendapatkan struk dari minimarket atau supermarket, Anda akan melihat informasi mengenai PPN yang tercantum di bagian paling bawah. PPN merupakan jenis pungutan pajak yang ditetapkan pemerintah pada BKP atau JKP. Otomatis, semua barang yang Anda beli secara daring atau luring memiliki nilai PPN. 

Selain pada barang retail, pungutan PPN juga berlaku pada restoran. Jadi janganlah terkejut ketika Anda menemukan adanya pungutan lebih ketika membayar tagihan makanan. Pungutan lebih tersebut bukanlah kebijakan restoran melainkan bagian dari PPN. 

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Setiap orang memiliki takdir dan juga gaji yang berbeda namun mereka tetap harus memenuhi PPh sesuai aturan hukum yang berlaku. Laporan PPh dilakukan sekali setiap tahunnya dalam periode laporan pajak. Barang siapa WP pribadi atau badan melanggar membayar PPh mereka akan dikenakan sanksi.

Objek PPh bukan hanya mereka yang memiliki sumber penghasilan seperti gaji, honorarium maupun usaha tapi juga termasuk bunga deposito, saham, warisan dan sebagainya. Melaporkan pajak secara rutin demi mewujudkan pembangunan bangsa yang merata. 

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Di urutan ketiga adalah PPnBM yang mengacu pada penjualan dari satu atau lebih barang mewah. Apa saja barang mewah yang Anda kenal selama ini? Contohnya mobil sport, tas dan barang-barang branded, jam tangan mewah dan sebagainya.

Penjualan barang mewah biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki kekayaan atas finansial. Barang yang dijual juga bukan termasuk barang pokok seperti kebutuhan pangan. Nilainya tidak perlu diragukan lagi karena sudah pasti sangat mahal. 

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap WP yang tidak bisa dihindari begitu saja. Lebih baik menyelesaikan pembayaran pajak daripada harus mendapatkan sanksi. Proses pembayaran pajak juga sangat mudah karena jumlah jasa pemeriksaan pajak yang belakangan ini semakin banyak. Jasa mereka membantu Anda menyelesaikan laporan pajak efektif dan efisien.

Comments